4. Pekerjaan
Sedangkan jika terkait pada pekerjaan, PNS pusat bekerja di bawah kementerian dan lembaga non kementerian.
Sementara, untuk PNS Daerah bekerja di bawah pemerintah kabupaten, kota atau provinsi. Meski begitu, keduanya sama-sama bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Nah, itulah ulasan singkat mengenai perbedaan PNS pusat dan daerah yang perlu kamu ketahui. Adapun sebagai informasi meskipun CPNS berada di formasi pusat, bukan berarti penempatannya selalu di pusat.
Sebab, ada beberapa instansi yang juga dapat ditempatkan di daerah karena berfungsi sebagai cabang dari instansi pusat tersebut. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI