“Dari penyelidikan, Tim Macan Linggau berhasil menangkap Riyu Umbara alias Rio dan Pepbriansyah. Namun saat itu, Saka belum berhasil kabur,” jelas Kasat Reskrim.
Hingga akhirnya, Saka baru berhasil ditangkap pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Saka, diketahui ia juga terlibat begal di 16 lokasi, dan 12 diantaranya belum dilaporkan oleh korbannya.
Adapun empat aksi begal yang sudah dilaporkan, yakni sebelum ditangkap, pada Senin 22 April 2024 di Jalan Mat Adin RT.8 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Kemudian, begal motor pada 28 Januari 2024, di Jalan Depati Jati RT.01 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Begal HP di Jalan Garuda RT04 Kelurahan Watas Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, pada 4 April 2024.
Serta, begal motor dan HP pada 5 April 2024 di Jalan Garuda RT.3 Kelurahan Watas Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, 12 kasus lainnya yang belum dilaporkan oleh korbannya, yakni.
1. Penggelapan motor Satria FU, di depan Kantor BNN Jalan Depati Jati Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
2. Percobaan begal motor, di Kelurahan Watas Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
3. Begal HP OPPO F15 warna Silver, di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
4. Begal HP Samsung J2, di Simpang Jalan Kenanga I Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Warga Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Anak, Minta Korban Jangan Bilang, Tapi Hamil 6 Bulan
5. Begal HP Realme warna hijau, di Simpang RCA Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.