Pihak kepolisian juga masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terlebih berdasarkan penuturan AT, cairan ganja ini didapatkan dari seorang teman berinisial R, dan pihak kepolisian juga akan lakukan pengejaran terhadap R.
Selain itu juga, keenam tersangka terjerat Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Keenamnya terancam oleh hukuman pidana selama 4 tahun. (*)