MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Senin 22 April 2024.
Tes urine ini dilaksanakan di ruang Klinik Lapas Narkotika Muara Beliti.
Kegiatan ini merupakan salah satu syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi, tentunya yang paling disoroti adalah bagaimana perilaku dari warga binaan yang bersangkutan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas salah satunya tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Didik.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Kunjungan dan Monev dari Kadivpas Kemenkumham Sumsel
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan pengecekan urin ini terus dilakukan bagi WBP menjelang bebas baik Bebas Murni ataupun Bebas Bersyarat “Tes urin tersebut kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang benar berkelakuan baik, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba yang ada didalam lapas” tegasnya
Test Urine ini termasuk Program Zero Halinar di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Jika terjadi indikasi positif narkoba saat di test pada WBP tersebut , maka proses Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat tidak akan dilanjutkan.(*)