Mantan Kapolsek Lubuk Linggau Timur itu menambahkan, saat dilakukan penggerebekan para pekerja sedang mencampur mie yang sudah dimasak ke dalam ember hitam diduga berisi cairan formalin.
Dikatakan Kompol Hadi, dalam sehari, mie kuning yang diproduksi mencapai lebih kurang 200 kg.
Hasil interogasi sementara, mie diduga mengandung formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama 5 tahun. Namun untuk mie yang dicampur dengan formalin dan borak lebih kurang 3 tahun.
BACA JUGA:Viral Mie Gacoan Pedas Manis, Jadikan Menu Buka Puasa Ramadan, Berikut Resep Buatnya
Ditambahkan Kompol Hadi, dalam penggerebekan tempat usaha pembuatan mie di Lubuk Linggau, pihaknya mengamankan satu orang dibawa ke Polda Sumatera Selatan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI