Momen Sakral, Mengulang Akad Nikah karena Grogi? Ini Hukumnya!

Rabu 17-04-2024,23:15 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

Bila akad tersebut sudah sah, tidak perlu diulang lagi agar sah.   

Bila belum sah, maka kapanpun bisa diulang. Mungkin maksud dari sebagian tokoh masyarakat menganjurkan mengulang di lain hari ketika grogi karena kearifan melihat kondisi psikologis orang yang berakad. 

BACA JUGA:Puasa Syawal 6 Hari Tak Berurutan? ini Penjelasan Ustadz Sunnatullah

Biasanya orang yang grogi sulit untuk bisa hilang groginya dengan cepat. 

Apalagi bila telah diulang-ulang tetap salah terus  Karena itu, perlu suasana dan waktu lain agar akad bisa dilakukan dengan lebih siap dan mantap.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :