8. Menggunakan derivasi lafal inkah, tazwij, atau terjemahannya yang bisa dipahami oleh pihak yang berakad (wali dan calon suami) dan kedua saksi.
(Muhammad bin Salim bin Hafidz, Al-Miftah li Babin Nikah, [1379 H], halaman 35).
Berkaitan dengan pertanyaan, mungkin maksud dari penanya adalah calon suami salah mengucapkan qabul bukan ijab. Karena ijab adalah ucapan wali, sedangkan ucapan calon suami disebut qabul.
Terkait keabsahan akad yang ditimbulkan oleh salah dalam qabul ini perlu dilihat dari sisi mana dulu kesalahan itu.
BACA JUGA:Jangan Kasih Kendor, Inilah 6 Cara Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan
Sebagaimana diketahui, umumnya qabul dalam pernikahan dengan menggunakan shighat sebagaimana berikut:
قبلتُ نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Artinya, "Saya terima nikahnya dan kawinnya perempuan tersebut dengan mas kawin yang telah disebutkan dengan dibayar kontan."
Dalam kalimat qabul sebenarnya terdiri dari dua unsur yaitu:
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Inilah 9 Syarat Menjadi Imam Salat Berjamaah Menurut Ajaran Islam
1. Unsur menerima pernikahan berupa kalimat قبلت نكاحها وتزويجها atau saya terima nikahnya.
2. Penyebutan mahar.
Kesalahan dalam penyebutan mahar sehingga apa yang dikatakan wali dan calon suami tidak sama tidak mempengaruhi keabsahan nikah.
Nikah tetap sah namun mahar yang harus dibayarkan adalah mahar mitsil.
BACA JUGA:Puasa Syawal 6 Hari Tak Berurutan? ini Penjelasan Ustadz Sunnatullah
Sedangkan kesalahan dalam unsur menerima pernikahan bisa beragam. Dalam hal ini baru bisa dijawab bila ada penjelasan pasti kesalahan tersebut. Namun yang pasti, qabul dengan kalimat "Saya terima nikahnya", "saya ridha menikahinya", atau "saya menikahinya", hukumnya sah.