“Kalau tidak terlalu urgent lebih baik masuk. Daripada mereka tidak ada aktifitas di rumah,” saran Trisko.
“Hanya saja untuk layanan masyarakat semua saya minta tetap bekerja seperti biasa,” tegas Trisko.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Hj Yulita Anggraini melalui Sekretaris Febrian Saputra mengatakan, SE tentang WFH itu dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024.
Isinya tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Atas dasar SE Menpan RB itulah perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Penyesuaian sistem kerja dimaksud menurut Yayan sapaan akrab Febrian, dilaksanakan selama 2 hari Selasa, 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024.
Ketentuannya, Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Pertama untuk layanan administrasi pemerintahan contohnya perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi.
Kedua untuk layanan dukungan pimpinan contohnya kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan.
Kedua layanan tersebut paling banyak pegawai yang bekerja dari rumah atau WFH 50 persen. Sedangkan untuk WFO menyesuaikan jumlah WFH.
"Untuk layanan masyarakat contohnya kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar tidak ada WFH atau WFO 100 persen," tegas Yayan.
Dalam SE yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, juga mengatur pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Alasan BKPSDM
Untuk Kepala Perangkat Daerah perlu diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah masing-masing.