SE ditandatangani Sekreraris Daerah H Tamri itu mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Lubuk Linggau setelah libur nasional dan cuti berama hari raya Idul Fitri 2024.
Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Hj Yulita Anggraini melalui Sekretaris Febrian Saputra mengatakan, SE tentang WFH itu dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024. Isinya tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Atas dasar SE Menpan RB itulah perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Penyesuaian sistem kerja dimaksud menurut Yayan sapaan akrab Febrian, dilaksanakan selama 2 hari Selasa, 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024.
BACA JUGA:Warga Muratara Tewas Kelaparan Usai Idul Fitri 2024, ini Pejelasan Dinas Kesehatan
Ketentuannya, Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Pertama untuk layanan administrasi pemerintahan contohnya perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi.
Kedua untuk layanan dukungan pimpinan contohnya kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan.
Kedua layanan tersebut paling banyak pegawai yang bekerja dari rumah atau WFH 50 persen. Sedangkan untuk WFO menyesuaikan jumlah WFH.
BACA JUGA:Ribuan Warga Iran Berhamburan di Jalan Dukung Serangan yang Ditembakkan ke Israel
"Untuk layanan masyarakat contohnya kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar tidak ada WFH atau WFO 100 persen," tegas Yayan.
Dalam SE yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, juga mengatur pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk Kepala Perangkat Daerah perlu diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah masing-masing.
Kemudian menggunakan media informasi untuk standar pelayanan melalui media publikasi.
BACA JUGA:Makin Memanas, Israel Serang Bangunan Hizbullah di Lebanon, Saling Baku Tembak
Selanjutnya Kepala OPD diminta membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.