Lalu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala OPD juga diminta membuat secara tertulis pembagian jadwal maupun surat tugas bagi pegawai ASN yang WFH dan WFO serta menyampaikan laporan ke Wali Kota Lubuk Linggau melalui Kepala BKPSDM. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI