“Sesuai SE mendagri semua pejabat yang sudah dilantik kemarin (22 Maret 2024), saat ini dikembalikan ke posisi asal semua," jelas Sekda Musi Rawas dikutip dari sumateraekspres.id, Sabtu 13 April 2024.
Mantan Asisten 1 Setda Musi Rawas itu menambahkan, pelantikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas merupakan kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Yakni banyaknya posisi jabatan kosong yang harus diisi. Sehingga Pemda Musi Rawas saat ini sudah melayangkan surat khusus ke Gubernur dan Mendagri.
Surat izin tersebut dikirim ke Gubernur dan Mendagri setelah dilakukan pembatalan SK terhadap 186 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024.
BACA JUGA:SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Berikut SE Lengkap Mendagri Terbaru
“Kami mengirimkan surat permohonan izin Ke Gubernur maupun ke Mendagri untuk melakukan pelantikan ulang," terang Ali Sadikin.
Ditegaskan Ali Sadikin, seluruh pejabat yang SK pelantikannya dibatalkan kembali di posisi jabatan semula, hingga adanya instruksi atau izin dari Mendagri.
“Sebelum izin itu ada, semua tetap bekerja di posisi semula," tegas Ali Sadikin.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI