MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Pembatalan SK pelantikan 186 pejabat di Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024 mendapat kecaman sejumlah aktivis.
Koordinator aktivis LSM Peko, Andy Lala menilai, pembatalan SK 186 pejabat tersebut bukti gagalnya Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti gagal dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain itu, pembatalan SK 186 pejabat menunjukkan bobroknya Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas semenjak dipimpin Bupati Hj Ratna Mahmud.
“Pembatalan ini membuktikan bahwa bupati tidak mampu bekerja,” tegas Andy Lala.
Menurut Andy Lala, seharusnya pembatalan SK 186 pejabat di Musi Rawas tidak terjadi. Sebab di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas terdapat ahli hukum, ahli ekonomi, dan lain-lain yang tugasnya membantu bupati melakukan kontrol sebelum pelantikan.
“Lebih baik bupati mundur daripada tidak mampu bekerja," desak Andy Lala.
Andy Lala juga menilai, Bupati Musi Rawas terjebak dalam pusaran pembatalan SK 186 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024.
Bupati Musi Rawas sudah terjebak dalam tindakan yang tidak terkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BACA JUGA:SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, 5 Keputusan Bupati Ini Tidak Berlaku
Sebelumnya terkait pembatalan SK 186 pejabat Musi Rawas, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin memberikan penjelasan.
Dikatakannya, pembatalan SK itu merujuk pada SE Mendagri tanggal 29 Maret 2024 mengatur Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada.
Dimana dalam Aspek Kepegawaian, batas akhir pergantian Pejabat 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada atau sejak 22 Maret 2024.
SE Mendagri tersebut menurut Ali Sadikin, untuk membantu Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak pada Desember 2024.