Bukan Hanya Muratara, SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Juga Dibatalkan, Begini Nasib yang Telah Dilantik

Jumat 12-04-2024,22:26 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Dalam SE Mendagri juga mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian. 

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :