BACA JUGA:Resep Pastry Fruit Pie, Hidangan Dengan Aneka Buah, Bisa Jadi Menu Spesial Lebaran Idul Fitri 2024
“Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” ungkap Wawan Sopiyan, Jumat, 5 Maret 2024.
Selain itu lanjut Wawan Sopiyan, berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.
Sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Merujuk pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
“Sehingga secara administratif pelantikan terhadap 114 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 22 Maret 2024 adalah bermasalah atau bertentangan dengan pasal 71 Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Wawan Sopiyan.
Dijelaskan Wawan Sopiyan, pada ayat (5) Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan sanksi apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar.
Calon petahana akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam hal pelantikan terhadap 114 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara jika terbukti melanggar ketentuan pada ayat lima (5) ini tentu yang dirugikan adalah bupati dan wakil bupati apabila bupati dan wakil bupati akan mencalonkan diri sebagai kontestan pada Pemilihan kepala daerah mendatang,” terang Wawan Sopiyan.
BACA JUGA:Prediksi Leeds vs Sunderland, EFL Championship, Rabu 10 April 2024, Kick Off 02.00 WIB
Lantas siapa yang paling bertanggung jawab adanya pelantikan pelantikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara ini?
Dikatakan Wawan Sopiyan, Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Badan Pertimbangan jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kabupaten Musi Rawas Utara adalah yang paling bertanggung jawab terhadap hal ini jika di suatu hari nanti Petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten.
Hal ini tentu merugikan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Petahana yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Musi Rawas Utara.
“Apakah ini murni kelalaian dari sekretaris Daerah atau ada unsur kesengajaan? Seyogyanya Sekretaris Daerah sebelum menetapkan tanggal pelantikan memperhatikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU No 2 tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang sudah ditetapkan mulai tanggal 26 januari 2024,” jelas Wawan Sopiyan.
BACA JUGA:Resep Bakso Daging Sapi, Hidangan Dengan Kuah Kaldu, Jadi Rebutan Saat Lebaran Idul Fitri