Kasihan, SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Diduga Berkaitan dengan Petahana, Berikut Nama-namanya

Jumat 12-04-2024,00:11 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

105.A.ROYHAN, S. Pd/198307262010011019Penata Tk. I (III/d)

BACA JUGA:Simak Ini 5 Hal yang Dilarang saat Hari Raya Idul Fitri: Jangan Berpenampilan Berlebihan

106.ERWANDI, SP/197406222009061003Penata Muda (III/a)

107.DEA NATALIA, S. Pd/198012232015042001Penata (III/c)

108.PETA RAHAYU, A. Md. Gz/199205052015042001 Penata Muda (III/a)

109.EMI MARJASTI/197406142007012006Penata Muda (III/a)

BACA JUGA:Begini 15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk Mertua, Ungkapan Sederhana dan Bermakna

110.MARBAWI, SM/196908072007011044Penata Muda (III/a)

111.ANDI UBADIRA, S. IP/198005192009011007Penata Muda TK. I (III/b)

112.DIANA FITRIANIA, A. Md. Keb. ,SKM/197502152006042010Penata (III/c)

113.ERWINB BASUKI, A. Md/197910092012121001Penata Muda (III/a)

BACA JUGA:Catat! Inilah 5 Cara Jaga Stamina Agar Tetap Konsentrasi Selama di Perjalanan Mudik Lebaran 2024

114.M.REDHO YULIZAR, A. Md/197910092012121001Penata Muda (III/a)

Sebelumnya Pengamat Politik Muratara, Wawan Sopiyan mengatakan, secara administratif jika merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selain itu 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Kategori :