Jelang Idul Fitri 1445 H, Pemkab Musi Rawas Terima Uang Rp735 Juta, Berikut Penjelasan Kajari Lubuk Linggau

Jumat 05-04-2024,02:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Untuk Terdakwa H. Andriyanto, hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, terdakwa dipidana penjara 1 tahun dan 6 Bulan, dan denda  Rp200.000.00, Subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp730.333.636 yang telah dibayarkan 15 Januari 2024 di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 2024, Pria di Lubuk Linggau Terekam CCTV Mencuri Sarang Burung Walet

Selanjutnya uang pengganti tersebut dirampas untuk Negara dan disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian untuk Terdakwa Daryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5.400.000.000 dan akan disita harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut jika tidak cukup atau tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :