LINGGAUPOS.CO.ID - Apa yang dimaksud dengan fidyah dalam agama Islam dan bagaimana dengan ketentuannya? Kedua hal tersebut sangat penting dipahami. Yuk disimak informasi lengkapnya.
Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari website basnaz pada Kamis, 4 April 2024 Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
BACA JUGA:Seorang Muslim Harus Tahu, Ini Doa Penghujung Ramadan yang Dilafalkan oleh Rasulullah
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
BACA JUGA:3 Keutamaan Itikaf Masjid pada Bulan Ramadan, Rugi untuk Dilewatkan
Dari situ maka dapat disimpulkan ada beberapa kriteria orang-orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah antara lain adalah:
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Menurut Islam, Fidyah harus wajib dilakukan untuk menggantikan ibadah puasa yang ditinggalkan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan tersebut.
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Itikaf Ramadan serta Panduan Lengkap Pelaksanaannya