Dua orang pelaku yang diamankan yaitu inisial NN (31) sebagai sopir tangki dan kernetnya, MA (26). Kemudian pukul 22.00 WIN polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya.
Seorang petugas keamanan SPBU Karawang berinisial EK (52) turut diamankan oleh pihak polisi.
Firdaus mengatakan, dalam aksinya pelaku menggunakan selang lison yang telah berhasil diamankan.
“Kami mengamankan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” jelasnya.
BACA JUGA:Bangga! BCA Indonesia Jadi Brand Perbankan Terkuat di Dunia, Simak Penjelasannya
Ketiga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Rabu, 26 Maret 2024.
Adapun dikatakan, kronologi bermula saat NN dan MA membawa 32 kilo liter pertalite menggunakan tangki dari depot terminal Cikampek menuju dua lokasi, SPBU Karawang dan SPBU Juanda Bekasi.
“Tujuan pertama, SPBU 3441342 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan Pertalite sebanyak delapan kiloliter,” ujar Firdaus.
Rupanya ketiga pelaku ini telah “bermain belakang”, dimana NN dan MA menjual sebanyak 1.800 liter bensin kepada EK dengan harga Rp14 juta.
BACA JUGA:Cegah Stunting, BKKBN Sarankan Usia Hamil Wanita Maksimal 35 Tahun, Simak Penjelasannya
Lalu, untuk mengisi kekosongan tangki, NN dan MA kemudian memasukkan air, untuk dibawanya ke SPBU Pertamina Juanda Bekasi. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI