Sebelum meninggalkan rumah korban, Tedakwa PD sesuai perintah dari terdakwa Ardy berpesan kepada korban dengan berkata “Tunggu 15 menit di dalam rumah, kalo keluar Kau kubunuh galo.”
Setelah itu terdakwa Arpan, Ardy dan PD pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban untuk pulang ke rumah masing-masing.
Sedangkan barang-barang hasil curian tersebut disimpan di rumah terdakwa Arpan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI