LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga perampok yang rudapaksa korban di Musi Rawas, sudah menjalani sidang tuntutan.
Tuntutan dibacakan dalam dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Kamis 28 Maret 2024.
Ketiga terdakwa perampok yang dituntut adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Dusun Il Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian, Ardy Arianto (23) warga Jalan Anggrek 3 No. 135 RT.04 , Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:3 Oknum ASN Perhubungan Terjaring OTT Pungli di Timbangan Curup-Lubuk Linggau, Begini Modusnya
Serta, Maliyadi alias Mali (53) warga Dusun I Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Ketiganya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah. Dengan hakim Hakim Afif Januarsyah Saleh, Amir Rizki Apriadi dan Ferri Irawan dan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah.
Menurut JPU, terdakwa Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto dan Maliyadi alias Mali telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 dan ke -4 KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa membuat korban mengalami kerugian.
BACA JUGA:Biadap, Kakek Nenek di Lebak Tewas Dibunuh Cucu Sendiri, Gegara Hal ini
Kemudian terdakwa Arpan dan Ardy ikut beraksi dan Maliyadi tidak ikut melakukan penodongan, terdakwa Arpan dan Ardy sudah pernah dihukum.
Sementara hal yang meringankan beterus terang dalam persidangan.
Sehingga Arpan Sopian alias Yan Seraput dan Ardy Arianto dituntut enam tahun penjara. Sedangkan Maliyadi alias Mali dituntut tiga tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, ketiganya masih meminta keriangan hukuman kepada majelis hakim.