Untuk syarat utama bisa mempunyai KTP digital ini yaitu sudah mempunyai e-KTP, dapat mengoperasikan smartphone, berada di wilayah yang punya koneksi internet.
Berikut inilah gambaran umum mekanisme untuk cara pembuatan atau pendaftaran KTP digital ini, sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi KTP Digital
Warga cukup mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
BACA JUGA:Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Menurut Islam, Boleh Nggak Yah
2. Registrasi akun di aplikasi
Selanjutnya, kamu melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi wajah (face recogniton)
Melalui aplikasi, kamu melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, 2 Gudang Minyak Mentah Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar, Viral di Media Sosial
4. Verifikasi email
Terakhir, kamu perlu melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI