LINGGAUPOS.CO.ID – Masyarakat Indonesia bersiaplah, KTP digital akan segera diterbitkan Pemerintah mulai Mei 2024 nanti.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 27 Maret 2024, nantinya pada e-KTP digital ini akan disediakan QR Code yang menjadi identitas digital bagi semua Warga Negara Indonesia.
Sehingga nantinya, warga Indonesia tidak perlu lagi untuk ke kelurahan agar mendapat atau mengganti KTP ataupun fotokopi untuk keperluan tertentu.
“Kalau ini selesai insyaallah Mei atau Juni untuk memperoleh IKD masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas.
Melansir dari laman resmi Kominfo, sebenarnya hingga pada akhir 2023 lalu, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.
Adapun alasan pemerintah mengubah e-KTP ini menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital ini yaitu untuk menghemat pembiayaan kartu identitas, dan mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Selain itu juga, KTP Digital ini bisa dibuat dengan lebih cepat dan praktis, tidak perlu lagi disimpan di dompet, dan hanya cukup dengan smartphone.
Lebih lanjut, pembuatan e-KTP digital ini membutuhkan ponsel pintar serta koneksi internet.
BACA JUGA:Pecinta Keju Wajib Coba, Ini Resep Kue Kastengel Keju, Cocok untuk Lebaran Idul Fitri 1445 H
Untuk kelebihannya ini daripada e-KTP biasa, e-KTP digital akan berbentuk foto dan QR Code, dan hanya perlu menggunakan smartphone dan koneksi internet dan tidak lagi membutuhkan fotokopi untuk kedepannya.
“Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari,” tertulis dalam keterangan di laman Indonesiabaik oleh Kominfo.
Selain itu, pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan satu portal canggih yang dapat mengakses berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari Sertifikat Standar Usaha (SSU), sertifikat elektronik, hingga IKD tersebut.
Disebutkan, dalam aplikasi KTP digital ini akan termuat data dokumen KTP dan Kartu Keluarga, QR Code e-KTP Digital, serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:India Terapkan UU yang Mengecualikan Umat Islam, Simak Isinya