Mengenai untuk oknum polisi Lubuk Linggau yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap Debt Collector, menurut Darmadi Djufri bisa dilaporkan secara pidana.
Karena tindakan yang dilakukan oknum polisi Lubuk Lingau itu masuk dalam perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka.
Artinya baik oknum polisi Fn maupun Debt Collector yang mengalami luka sama-sama bisa dijerat secara pidana.
Pendapat yang sama juga disampaikan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat pres rilis kasus penembakan dilakukan oknum polisi Lubuk Linggau Aipda Fn terhadap Debt Collector di Mapolda Sumsel, Minggu, 24 Maret 2024.
BACA JUGA:Penting Begini 4 Cara Menghatasi Pusing saat Puasa, Lakukan Hal Ini, Jangan Dilewatkan
Menurut Kombes Pol M Anwar, penarikan kendaraan yang menunggak oleh Debt Collector tidak dibenarkan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru harus melalui putusan pengadilan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI