BACA JUGA:Heboh, Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector di Palembang, Ini Motifnya
Darmadi Djufri menegaskan, Debt Collector yang secara paksa mengambil mobil konsumen yang menunggak dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 2, 3, 4 tentang Pencurian Disertai Dengan Kekerasan (Curas).
Selain itu tindakan Debt Collector yang menarik paksa mobil konsumen yang menunggak juga melanggar pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Menurut Darmadi Djufri, Kementerian Keuangan sudah membuat aturan, dimana leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa terhadap debitur yang menunggak membayar kredit.
“Tapi wajib melakukan pendaftaran jaminan fidusia bagi leasing yang terkait dengan debitur," tegas Darmadi Djufri dikutip dari sumateraekspres.id, Senin, 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Rhoma Irama Akan Datang ke Muratara, Ini Agenda dan Jadwalnya
Ditambahkan Darmadi, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Selain itu prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun, terdapat perbedaan penafsiran terkait proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.
Selanjutnya pada 2019 keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
BACA JUGA:Inilah Tata Cara dan Doa Salat Tahajud Selama Bulan Ramadan
Intinya, jika tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.
Maka eksekusi/penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Disepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh Debt Collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia.
Lalu surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.
BACA JUGA:Identitas Ibu yang Buang Bayi di Dalam Kardus di Lubuk Linggau, Polisi Berikan Penjelasan