PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Barang bukti narkotika jenis ganja 20,4 kilogram (kg) asal Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, Kamis, 21 Maret 2024.
Pada saat bersamaan BNNP Sumatera Selatan juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 1,9 kg.
Dua jenis narkotika yang dimusnahkan itu hasil ungkap kasus BNNP Sumatera Selatan sejak Januari 2024.
Untuk barang bukti 20,4 kg ganja merupakan barang kasus ladang ganja di Kabupaten Empat Lawang dari tersangka Juliansa 5,18 kg dan Joni Irwansyah 15,29 kg.
Sementara barang bukti sabu 1,9 kg milik tersangka Dedy ditangkap di Kota Palembang.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan Kombes Pol Drs Basani R Sagala, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan bertujuan agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan.
Untuk barang bukti ganja dibakar, sedangkan sabu diblender bercampur dengan deterjen dan air.
BACA JUGA:Pelajar SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xylo, Gear Box Belasan Juta Raib
Namun sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium persidangan para tersangka.
“Setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan, nantinya para tersangka ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangannya,” jelas Basani, dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat, 22 Maret 2024.
BNNP Sumatera Selatan akan terus melakukan perang dan memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, masyarakat diminta untuk dapat memberikan informasi ke BNNP Sumatera Selatan jika mengetahui peredaran narkoba di tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Ramadan, Warga Curi Minyak Pertamina EP di Musi Rawas, Ternyata Sekongkol dengan Oknum