LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Lima orang ditangkap petugas Polsek Lubuk Linggau Barat, dalam dugaan premanisme, yakni pemerasan dan pungli terhadap pedagang.
Berkaitan dengan hal ini, diketahui kelima orang yang ditangkap adalah Satuan Pengamanan dari Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKL) Pasar Inpres Lubuk LInggau.
Hal ini ditegaskan Ketua SPKL Pasar Inpres Lubuk Linggau, Nata Nata Perwira. Ia menegaskan bahwa lima orang tersebut bukan preman.
“Di sini saya meluruskan, bahwa mereka bukan preman, melainkan satuan anggota pengamanan pedagang kaki lima di bawah payung hukum surat keputusan (SK) SPKL yang diketuai oleh saya sendiri,” tegas Nata, dikutip Rabu 20 Maret 2024.
BACA JUGA:5 Preman yang Diamankan Polsek Lubuk Linggau Barat, Sehari Rata-rata Hasilkan Jutaan Rupiah
Nata menegaskan, bahwa SK tersebut dikeluarkan oleh pemerintah. Mulai dari lurah, camat selalu pemilik wilayah setempat, termasuk Kasat Binmas Polres Lubuk Linggau.
“Bahkan dalam melakukan penagihan retribusi juga, ini diketahui oleh ratusan pedagang yang tercatat dalam daftar nama pedagang kaki lima,” tambahnya.
“Jadi, dengan ini terkait penahanan lima orang oknum tersebut, mereka itu bekerja bukan melakukan pemerasan,” tegas Nata.
Seperti diketahui sebelumnya, lima orang preman Pasar Inpres Lubuk Linggau, ditangkap petugas Polsek Lubuk Linggau Barat, Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Pasalnya mereka dilaporkan memeras pedagang kaki lima (PKL).
Aksi mereka ini meresahkan para PKL Pasar Inpres di Jalan Garuda Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Makanya dilaporkan masyarakat ke Kapolda Sumatera Selatan melalui Dumas. Sehingga kelimanya langsung diringkus.
Para tersangka adalah.
BACA JUGA:4 Preman Paling Ditakuti di Indonesia, Siapa Saja Mereka, Yuk Simak