LINGGAUPOS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan ke pemerintah agar ada ketetapan khusus Jakarta menjadi daerah khusus ibu kota legislatif.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 19 Maret 2024, usulan yang diberikan tersebut muncul saat pembahasan akhir daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Namun, menurut informasi usulan yang diberikan tersebut justru ditolak oleh pemerintah.
Sementara itu, Achmad Baidowi selaku Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR yang mengusulkan adanya ketetapan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif.
Dirinya berpedoman kepada skema pembentukan ibu kota di beberapa negara yang bukan hanya terdiri dari satu tempat saja.
Melainkan, juga banyak tempat sesuai cabang kekuasaan negara atau trias politika.
Dirinya juga mencotohkan ada salah satu negara yang juga menerapkan banyak ibu kota yaitu Afrika Selatan.
Yang mana diketahui, Afrika Selatan mempunyai tiga ibu kota yaitu cabang pemerintah eksekutif berada di Pretoria, yudikatif berada di Bloemfontein, serta legislatif berada di Cape Town.
"Ada beberapa negara ibu kotanya tidak hanya satu, Afrika Selatan ada tiga," ucap Awiek saat rapat kerja DIM RUU DKJ di Gedung Parlemen.
Oleh karena itu, dirinya mengusulkan agar pemerintah menyepakati secara bersama DPR untuk dapat memasukkan ketentuan atau kalimat yang menyebut bahwa Daerah Khusus Jakarta menjadi kota legislatif pada RUU DKJ yang saat ini sisa tunggu pengesahan tingkat satu.
"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," ucap Baidowi.
Selain itu juga, Politisi PPP ini juga menjelaskan dengan DPR tetap berada di Jakarta, maka kekhususannya Jakarta akan bertambah dan bukan hanya sebatas persoalan ekonomi saja.
BACA JUGA:Wae Rebo NTT Jadi Kota Kecil Terindah Ke-2 di Dunia, Simak Daftar Lainnya