LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sedikitnya 12 wanita malam terjaring razia Polsek Lubuk Linggau Utara berada di cafe pada malam bulan suci Ramadan, Senin, 18 Maret 2024.
Adapun 12 wanita malam itu merupakan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karaoke (Cafe).
Setelah dilakukan pendataan, dari 12 wanita malam tersebut, 2 orang tercatat masih bawah umur.
Razia dilakukan Polsek Lubuk Linggau Utara tersebut dimulai Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB hingga Selasa, 19 Maret 2024 dini hari dipimpin Kapolsek AKP Denhar bersama LSM, Mahasiswa dan awak media yang bertugas di Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:3 Oknum Wartawan Diduga Peras Pengusaha Minyak Goreng di Prabumulih, Berikut Kronologis Lengkapnya
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Denhar mengatakan, razia dilakukan dalam rangka memberikan rasa nyaman dan menjaga ketertiban masyarakat Lubuklinggau di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Selain itu razia tempat hiburan malam tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan laporan dari masyarakat.
Dimana masyarakat menyampaikan adanya aktivitas hiburan malam di kawasan Lubuklinggau Utara I yang masih beroperasi di bulan suci Ramadan.
Kemudian personil Polsek Lubuklinggau Utara mengadakan razia mendatangi tempat-tempat hiburan malam.
BACA JUGA:Waw, Gajah di Muratara Jual Ekstasi, Ketemu Polisi Begini Jadinya
“Beberapa cafe yang kami datangi hanya ada satu cafe yang buka yakni Cafe King’s. Razia kita lakukan bersama LSM, awak media dan mahasiswa” kata AKP Denhar.
Dari hasil razia, Polsek Lubuklinggau Utara mendapati 2 orang anak perempuan bawah umur bekerja sebagai LC.
Selanjutnya 2 LC bawah umur beserta pemilik Cafe diserahkan ke Polres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya.
Sementara itu berdasarkan pantau razia tempat hiburan malam pertama dilakukan di Karaoke Harahap.