Lalu bagaimana hukum bagi orang yang menjalankan ibadah puasa tetapi meninggalkan kewajiban salat? Benarkah puasa orang tersebut masih terbilang sah?
Habib Hasan bin bin Ahmad Al-Kaff di dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan, terdapat dua kondisi orang yang meninggalkan salat. Yakni karena mengingkari kewajibannya dan karena malas.
Seseorang yang meninggalkan salat karena alasan yang pertama, maka hukumnya sebagai murtad dan puasanya dianggap batal.
Lalu bagi orang yang tidak salat karena malas hingga waktunya habis maka masih dikatakan Muslim.
BACA JUGA:Benarkah Niat Puasa Ramadan Wajib Dibaca Setiap Hari Sebelum Subuh, Yuk Disimak Penjelasannya
Di dalam kitab tersebut juga dijelaskan dua kategori pembatalan puasa.
Pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, tetapi tidak membatalkan ibadah puasa.
Kategori ini disebut muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak wajib qadha atau membayar utang puasa di luar Ramadan.
Kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya.
BACA JUGA:Buat Sertifikat Halal di Lubuk Linggau Gratis, Berikut Syaratnya, Berlaku untuk Selamanya
Bila melakukan ini tanpa udzur syar'i, maka wajib mengqadha atau mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan.
Sebab kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).
Dengan demikian, meninggalkan salat dapat dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum. Meninggalkan shalat tidak merusak keabsahan puasa, tetapi merusak pahala puasa sehingga ibadah puasa yang mereka kerjakan tidak bernilai apa-apa di hadapan Allah SWT dan pahalanya berkurang.
Alhasil, orang tersebut diharuskan untuk tetap melanjutkan ibadah puasa sebagaimana mestinya dan harus mengqadha salat yang ia tinggalkan.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.