Saat hendak membayar dan mengambil dompetnya, ternyata sudah tidak ada lagi.
Lalu korban dan pelapor Eka Yulia kembali lagi ke pedagang yang menjual kaos kaki.
Saat di tempat tersebut, karyawan Toko ACC belum diketahui identitasnya mengatakan kalau dompet korban diambil oleh tersangka yang sebelumnya mengamen dan memepet korban.
Ketika korban mencari, tersangka sudah tidak berada di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Peredaran Narkotika di Musi Rawas Merambah ke Desa, Polsek BTS Ulu Amankan 34 Bungkus Sabu
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 buah dompet warna putih bercorak kembang merah berisikan gelang emas seberat 34 gram dan uang tunai sejumlah Rp500 ribu.
“Jika diuangkan, total keseluruhan kerugian yang dialami korban Rp34.500.000. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lubuk Linggau,” terang Kasat Reskrim, Semasa, 12 Maret 2024.
Ditambahkan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan, usai menerima laporan, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan mencari keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Andika alias Po ketika berada di rumah orang tuanya di Jalan Bangka RT. 01 Kelurahan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau, guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
“Tersangka Andika mengakui telah mencuri dompet milik korban yang berisikan gelang emas 34 gram dan uang tunai sejumlah Rp500.000,” tegas Kasat Reskrim.
Untuk barang bukti emas milik korban, tersangka mengaku masih disimpan di rumah orang tuanya.
BACA JUGA:Pegawai Perusahaan Sawit di Musi Rawas yang Tewas Dibunuh Merupakan Residivis, Ini Kasusnya
Sedangkan uang tunai habis digunakan oleh tersangka untuk foya-foya (*)