Apakah Menelan Ludah Batal, ini 9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Penjelasan Buya Yahya

Selasa 12-03-2024,11:45 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

“Bagi suami, walaupun baru sebatas kapala maka puasanya batal. Sementara istri, kemasukan sedikit saja, puasanya batal,” tegasnya.

Bagaimana dengan zina? Sudah jelas-jelas batal, tegas Buya Yahya.

4. Keluar Mani dengan Sengaja

“Keluar mani dengan sengaja ini, bisa saja bukan karena senggama ya. Seperti onani, maka puasanya batal,” tegas Buya Yahya.

BACA JUGA:Ketahui, Inilah Pengertian Puasa Ramadan Beserta Dalil Perintahnya

Sedangkan kalau tidak sengaja, misalnya saat tidur siang hari, kemudian mimpi basah. Maka puasanya tidak batal. 

5. Haid

6. Nifas

7. Melahirkan

“Baik itu yang melahirkan bayi atau bakal bayi yakni keguguran, maka puasanya tetap batal,” tambahnya.

BACA JUGA:Rugi Dilewatkan, Inilah 7 Keutamaan Sahur Saat Puasa Ramadan 2024

8. Hilang Akal

Hilang akal ini dijelaskan Buya Yahya, ada tiga jenis. Pertama gila, kemudian pingsan dan tidur.

Kalau gila maka puasanya batal, walaupun gilanya sebentar. Sedangkan pingsan kalau dari sahur hingga isya baru sadar, maka puasanya batal.

“Namun jika sempat sadar saat siang hari, maka puasanya tidak batal,” tambahnya.

Begitu juga dengan tidur tidak membatalkan puasa. Walapun tidur selepas sahur dan bangunnya isya.

Kategori :