Menurut Kapolres, pengawasan penggunaan Senpi inventaris satuan ini dilaksanakan secara berkala.
Dengan melakukan pengecekan fisik Senpi berupa pemeriksaan wujud senjata jumlah peluru, dan surat-surat, terus menerus secara ketat.
“Tes psikologi bagi pemegang Senpi bisa dilakukan setiap tahun karena kejiwaan seseorang itu bersifat fluktuatif, (keadaan atau kondisi yang tidak tetap atau berubah-ubah),” terangnya.
Bagaimana dengan hasil penilaian tes psikologi?
BACA JUGA:Pemasangan Girder Flyover Bantaian Roboh, Jalur KA Gunung Megang - Penanggiran Terhalang
Dikutip dari Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2021 Pasal 11 menjelaskan tentang hasil tes psikologi.
Pada ayat (1) dijelaskan, hasil pelaksanaan tes psikologi dievaluasi untuk menentukan kriteria sebagai berikut.
a. Memenuhi syarat; atau
b. tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:PT KAI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa, Crane Pembangunan Flyover Ambruk di Muara Enim
Pada ayat (2) dijelaskan, Kriteria Hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk psikogram sebagai dasar penerbitan SKHTP.
Kemudian ayat (3) menerangkan, SKHTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap dua dengan ketentuan:
a. Lembar pertama, untuk:
1. Kepala Satuan Kerja calon pengguna senjata api organik Polri; atau
BACA JUGA:Operasional Kereta Api Macet, Imbas Crane Pembangunan Flyover Ambruk di Muara Enim, ini Kata PT KAI
2. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri/Direktur Intelijen Keamanan Polda, untuk calon pemegang senjata api Non Organik Polri/TNI;