Uang dan jatah dari pengawalan narkoba itu juga digunakan terdakwa semasa menjabat Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, untuk operasionalnya sehari-hari di kantor sebesar Rp300 juta.
“Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa,” ucap Jaksa Eka.
Dalam persidangan dakwaan itu juga terungkap, terdakwa sudah 8 kali melakukan pengawalan narkotika miliki jaringan Fredy pratama.
Total narkotika yang sudah berhasil diloloskannya, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Diketahui, Andri Gustami merupakan pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, 31 Agustus 1989. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.