Disebut bahwa PMK ini dirilis guna mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energy fosil ke energy listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri.
Hingga mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal tersebut.
"PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100 persen (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang," tulis PMK tersebut.
Itulah informasi seputar Indonesia resmi membebaskan pajak barang mewah untuk mobil listrik, sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.