LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Indonesia resmi hapus dan membebaskan mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) serta Completely Knock Down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 29 Februari 2024, pembebasan tersebut diperkuat regulasi yang baru saja dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang berlaku mulai 15 Februari 2024.
Didalam aturan tersebut PPnBM mobil listrik impor CBU dan CKD ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk masa pajak Januari-Desember 2024.
Menurut informasi, mobil impor CBU dan CKD yang mendapatkan fasilitas tersebut hanya lah yang memenuhi syarat dari Kementerian Investasi.
Selain itu, pada 29 Desember 2023 Kementerian Investasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik.
Kemudian mengenai syarat-syarat mendapatkan insentif impor kendaraan listrik di antaranya pelaku usaha wajib berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di Indonesia paling lambat pada 31 Desember 2027 dan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah ditentukan.
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal menyebut insentif PPnBM ditanggung oleh pemerintah (DTP) ini tujuannya guna meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional dan mendukung percepatan kendaraan listrik.
"Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik," ucapnya.
BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Begini Reaksi Tamara Tyasmara
Sementara itu, Dwi juga memberi contoh jika perusahaan mengimpor mobil listrik CBU dengan nilai total Rp30 miliar pada Februari 2024 maka transaksi tersebut termasuk utang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.
Berkat insentif tersebut maka perusahaan hanya perlu membayar beban PPN sebesar Rp3,3 miliar.
Pada kondisi seperti ini yang mana tanpa insentif perusahaan wajib membayar total transaksi Rp37,8 miliar termasuk PPN dan PPnBM.
Selain itu, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh dan terurai lengkap.
BACA JUGA:WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Ini Alasannya