• Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
2. Cara Membuat SKCK Offline 2024
Sementara itu, anda juga dapat membuat SKCK dengan mendatangi langsung Polsek, Polres, maupun Polda, maupun Mabes Polri , dengan cara berikut ini
BACA JUGA:Caleg Gagal di Subang Bongkar Jalan Hingga Ledakkan Ratusan Petasan di Masjid, Satu Orang Tewas
• Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
• Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
• Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia
• Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
• Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
• Tunggu sesuai nomor antrean
• SKCK diterima.
Adapun diketahui dalam pembuatan SKCK pemohon akan dikenakan biaya pembuatan SKCK 2024 sebesar Rp30 ribu.
BACA JUGA:Siap-siap, Ini Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku Mulai 1 Maret 2024
Nah, itulah ulasan mengenai cara membuat SKCK secara online maupun offline 2024, semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.