Menlu RI Retno Beri Pembelaan untuk Palestina di Sidang Mahkamah Internasional

Senin 26-02-2024,11:15 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

Retno juga menyampaikan empat tuntutan terhadap Israel.

Pertama, ia menyampaikan penduduk illegal Israel di atas tanah Palestina dan kekejaman terhadap warga di Gaza harus dihentikan.

"Pendudukan ilegal Israel dan kekejamannya tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Jelas bahwa Israel tidak mempunyai niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional," tutur Retno.

Kedua, Retno menyatakan tidak ada negara yang diizinkan untuk melakukan apa pun dalam rangka menindas negara yang lebih lemah.

BACA JUGA:Unik, Gerai Kopi di Cina Sajikan Minuman dengan Campuran Daging Babi

"Itulah sebabnya kita punya hukum internasional," ujarnya.

Ketiga, Retno menyampaikan tidak ada alasan bagi ICJ untuk menolak memberi pendapat serta nasihat.

Kemudian, poin terakhir, keempat Retno menegaskan segala tindakan yang menghalangi hak Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Jelas bahwa rezim apartheid Israel di Gaza adalah pelanggaran hukum internasional," imbuhnya.

BACA JUGA:AS Gunakan Kembali Hak Veto untuk Gagalkan Gencatan Senjata di Gaza

Itulah informasi seputar, Menlu RI Retno beri pembelaan untuk Palestina di ICJ. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Kategori :