LINGGAUPOS.CO.ID - Ammar Zoni resmi mengajukan banding atas putusan cerai yang dibacakan oleh Pengadilan Agama Depok pada 1 Februari 2024.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias usai menjenguk Ammar di Polres Metro Jakarta Barat.
"Sekarang kita udah mengajukan banding dan udah terdaftar di Pengadilan Agama dan kita lagi menyusun memori banding," kata Jon Mathias di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip Jumat , 21 Februari 2024.
"Kita mengajukan banding itu sejak tanggal 13 Februari masukan ke Pengadilan Agama Depok. Biasanya dikasih waktu 14 hari sejak dimasukkan permohonan banding," jelas Jon Mathias.
BACA JUGA:Jisoo Blackpink Kenalkan Agensinya Sendiri BLISSOO
Dengan permohonan banding tersebut, semakin membuktikan, bahwa Ammar Zoni keberatan dengan keputusan hakim yang telah mengabulkan gugatan cerai Irish Bella.
"Kalau banding garis besarnya pasti keseluruhan dong, karena kan kita keberatan dengan pertimbangan hakim yang memutuskan yang dikabulkan gugatannya itu," ungkap Jon Mathias.
Jon Mathias pun membantah bahwa Ammar mengajukan banding dikarenakan keberatan soal nafkah yang wajib dibayarkannya tiap bulan.
"Ya kalau nafkah itu kan kewajiban, nafkah tidak ada masalah walaupun di dalam di sini, dia kirim ke anaknya," pungkas Jon Mathias.
BACA JUGA:Sandiaga Uno Akui Pariwisata Indonesia Butuh Konser Taylor Swift
Jon Mathias mengungkapkan bahwa, pihaknya merasa keberatan atas putusan hakim terhadap Ammar Zoni.
Menurutnya, ada dalil-dalil gugatan yang perlu dikoreksi.
"Ya kalau keberatan ya kan pasti keberatan tentang dalil-dalil gugatan itu yang keberatan pasti nanti akan dikoreksi semua dong sekarang kan kami baru mendapatkan putusan Pengadilan Agama," katanya.
"Sekarang kami lagi pelajarin apa-apa aja yang keputusan itu yang akan bantah nanti akan kita susun dulu nanti akan kami beritahu dekat hari h akan kita berikan saat banding," tegasnya.
BACA JUGA:Fuji Dijodohkan Dengan Mayor Teddy, Begini Tanggapan Haji Faisal Beri