Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Mobil: Langkah ini Agar Hak Konsumen Benar-benar Dilindungi
Alamsyah Putra, S.H.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Alamsyah Putra, S.H kuasa hukum dari Andriansyah alias Rian, memberikan penjelasan, terkait kerusakan mobil yang terjadi di area parkir We Hotel Lubuk Linggau.
Kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Alamsyah Putra, S.H., Minggu 1 Februari 2026, menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Dijelaskan Alamsyah, ia menyayangkan insiden yang menimpa mobil milik, sehingga mengalami kerusakan akibat kelalaian petugas keamanan (security) hotel tersebut.
Menurutnya setelah kejadian pada 24 Januari 2026, pihak manajemen hotel belum memberikan kepastian terkait bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.
BACA JUGA:Soal Mobil Tamu Yang Rusak, Manajemen WE Hotel Lubuk Linggau Beri Klarifikasi Lengkap
Menurut Alamsyah, sebelumnya pihak hotel menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian personal petugas keamanan dan tidak berkaitan langsung dengan tanggung jawab manajemen hotel.
Kemudian, pihak hotel dalam klarifikasi menyatakan telah melakukan mediasi dengan kliennya.
“Hal tersebut memang benar telah dilakukan, namun klarifikasi tersebut dinilai tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya, bahwa hal itu menjadi tanggung jawab personel security,” ia mengatakan.
Alamsyah juga menjelaskan bahwa terkait nilai perbaikan kendaraan, hal tersebut bukan kehendak sepihak kliennya, melainkan berdasarkan estimasi resmi yang dikeluarkan oleh bengkel resmi Honda.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Ucapkan Selamat Purna Tugas kepada Kakanwil BPN Sumsel
Apabila pihak manajemen We Hotel meragukan nilai tersebut, Alamsyah menegaskan bahwa pihak hotel dipersilakan untuk melakukan pengecekan langsung ke bengkel resmi.
Ditambahkan Alamsyah, menurut Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
Selain itu, Alamsyah juga merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat jasa yang diberikan.
Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha berupa denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar, serta tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
