• Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
• Uang sidang/paket Rp2.000.000
2. Tunjangan Lain
BACA JUGA:KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta, Bagi KPPS yang meninggal Dunia Saat Pemilu 2024
• Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.
• Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.
• Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.
• Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
BACA JUGA:Berikut Pengakuan Tersangka Penikam Doyok Lubuk Linggau, Motifnya Gara-gara Ditelpon Korban
3. Biaya Perjalanan
• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000.
• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000.
• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000.
BACA JUGA:Besok, Handphone Infinix Smart 8 Pro Resmi Dijual Hanya Rp1 Jutaan Saja, Berikut Cek Spesifikasinya
• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.
Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.