Berapa Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Berikut Ini Rinciannya

Senin 19-02-2024,22:18 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Budi Santoso

• Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000

• Uang sidang/paket Rp2.000.000

2. Tunjangan Lain

BACA JUGA:KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta, Bagi KPPS yang meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

• Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.

• Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.

• Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.

• Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

BACA JUGA:Berikut Pengakuan Tersangka Penikam Doyok Lubuk Linggau, Motifnya Gara-gara Ditelpon Korban

3. Biaya Perjalanan

• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000.

• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000.

• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000.

BACA JUGA:Besok, Handphone Infinix Smart 8 Pro Resmi Dijual Hanya Rp1 Jutaan Saja, Berikut Cek Spesifikasinya

• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.

Kategori :