PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.
Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
BACA JUGA:Israel Ancam Serang Rafah Saat Ramadan, Desak Hamas Bebaskan Para Sandera
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000, dan untuk Anggota DPR Rp4.200.000.
Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
BACA JUGA:5 Manfaat Tidur di Lantai yang Jarang Orang Ketahui, Bisa Atasi Banyak Masalah Tubuh
Sementara itu, sebagai anggota DPD, nantinya Komeng juga berhak mendapat tunjangan. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Melekat
• Tunjangan istri/suami Rp420.000
• Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000
BACA JUGA:KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta, Bagi KPPS yang meninggal Dunia Saat Pemilu 2024
• Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.