Terkena Gangguan Mental Setelah Pemilu 2024, Bisakah Konsultasi Jiwa Lewat BPJS Kesehatan

Sabtu 17-02-2024,18:30 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Budi Santoso

2.  Datang ke Faskes Tingkat Pertama.

3.  Lakukan pemeriksaan dan minta rujukan dari Faskes Tingkat Pertama untuk dibawa ke Rumah Sakit Rujukan.

4.  Datang ke RS Rujukan dengan membawa berkas KTP, Kartu BPJS Kesehatan serta dokumen diagnosa dokter dan surat rujukan ke Rumah Sakit.

5.  Di RS Rujukan lakukan konsultasi dan pengobatan dengan psikolog dalam beberapa sesi dan mengikuti beragam instruksi yang mereka berikan.

BACA JUGA:Indonesia Siap Luncurkan Satelit Baru Merah Putih 2 untuk Pemerataan Digital, Simak Tanggalnya

Jika konsultasi berlangsung dalam beberapa sesi, maka untuk sesi selanjutnya Anda bisa langsung mendatangi RS tempat berobat tanpa meminta rujukan ulang ke Faskes Tingkat I.

6.  Istirahat & fokus ke hal lain

Meski ada solusi yang berkaitan dengan biaya pengobatan, kesembuhan tentunya bisa diwujudkan jika Anda benar-benar beristirahat.

Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, kabar-kabar terkait pemilu mewarnai media sosial. Batasi diri jika memang stress yang dialami karena pengaruh media social. (*)

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :