Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 Mungkin Dua Putaran, Begini Alasannya

Selasa 13-02-2024,14:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan wakil Presiden 2024 mungkin akan diadakan dua putaran, begini alasan yang menguatkannya.

Seperti yang kita ketahui bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak akan dilaksanakan sebentar lagi pada 14 Februari 2024.

Dalam Pemilu 2024 ini sendiri selain memilih Presiden dan Wakilnya, masyarakat Indonesia juga akan memilih calon anggota legislatif (anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD) yang digelar serentak.

Dalam Pilpres kali ini berbeda dengan Pilpres sebelumnya, dimana jika sebelumnya hanya terdapat 2 paslon saja, dalam pemilu 2024 ini ada 3 paslon yang mencalonkan.

BACA JUGA:Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau Dicoret dari PSN, Pj Wali Kota Berikan Tanggapan

Ketiga pasangan capres-cawapres tersebut yakni, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.  

Lantas, hal tersebut membuat banyak orang berpikir bahwa akan terjadi dua putaran dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden kali ini, mengingat ada 3 paslon.

Adapun Pilpres satu putaran dapat saja terjadi apabila dapat salah satu paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi.

Hal tersebut seperti yang termaktub dalam, Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, bahwa Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran.

BACA JUGA:Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau Dicoret dari PSN, Pj Wali Kota Berikan Tanggapan

Pasal 6A ayat (3) yang bunyinya, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Sementara itu, dalam ayat (4) berbunyi, “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Nah, dari pasal ayat diatas artinya, selain mensyaratkan total suara lebih dari 50 persen, juga mensyaratkan jumlah sebaran suara yaitu minimal 20 persen suara di setiap provinsi (38 Provinsi di Indonesia)

Apabila tidak ada paslon yang memenuhi syarat itu, maka dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua maju dalam pemilihan putaran kedua dan Paslon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran dua akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:Instagram akan Mulai Batasi Konten Politik

Kategori :