Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau

Selasa 13-02-2024,10:30 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

• Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

BACA JUGA:Hasil Pemilu Luar Negeri, Ganjar Pranowo Kliam Menang, ini Kata KPU RI

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang wajib dibawa pemilih yang tercatat di DPK.

• KTP-el atau surat keterangan (suket).

Tapi bagaimana jika masuk dalam DPT tapi tidak dapat formulir Model C6? 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kakankemenag Lubuk Linggau: Jaga Netralitas dan Gunakan Hak Suaranya di TPS

Dikutip dari keterangan KPU, apabila Pemilih sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK tapi belum mendapatkan undangan mencoblos di TPS atau Formulir Model C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, akan berlaku sebagai berikut.

• Pemilih diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara. 

Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau paspor atau identitas lain yang sah.

• Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh Pemilih hilang, maka Pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

BACA JUGA:Jelang Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Kakankemenag Musi Rawas Himbau ASN Jaga Netralitas

• Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Dengan menyimak PKPU dan keterangan dari KPU tersebut, artinya Pemilih yang belum mendapat undangan masih bisa mencoblos dengan membawa KTP-el. Demikian informasi mengenai Pemilih yang belum mendapatkan kartu undangan mencoblos. (*)

Kategori :