Catat, Ini yang Harus Dilakukan Saat Nyoblos di TPS, Jangan Sampai Kelewatan

Senin 12-02-2024,17:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Bawa Berkas yang Diperlukan 

Selanjutnya saat datang ke TPS, Datangilah TPS tempat namamu terdaftar sebagai calon pemilih. Jangan lupa bawa formulir C6 KWK serta e-KTP, sebab hal itu diperlukan. Nanti anda cukup tunjukkan kepada panitia KPPS di bagian pendaftaran tamu.

Sabar Jika Mengantri

Setelah selesai menunjukkan berkas-berkas yang diperlukan, selanjutnya tulis namamu di daftar hadir. Nah, jika harus mengantri anda harus bersabar. Duduklah dengan tenang sambil menunggu giliran namamu dipanggil. Selain itu jangan pergi terlalu jauh dari TPS.

BACA JUGA:Hasil Pemilu Luar Negeri, Ganjar Pranowo Kliam Menang, ini Kata KPU RI

Sebagai informasi, Pasal 25 PKPU 25/2023 aYat (2) menyebutkan, bahwa Ketua KPPS diminta mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapatkan giliran sesuai nomor urut kehadiran pemilih tersebut.

Teliti Surat Suara yang Diberikan

Perlu kamu ingat juga, sebelum masuk ke bilik suara, kamu akan diberikan surat suara setidaknya 5 surat suara; untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun jika kamu merupakan pemilih pindahan dari TPS asal, maka jumlah surat suara yang kamu terima mungkin akan lebih sedikit karena kamu Cuma bisa memilih anggota parlemen di provinsi atau kabupaten/kota tempat namamu terdaftar.

BACA JUGA:Apa Penyebab Orang Punya Banyak Hutang, Cek 5 Fakta Berikut Ini

Hal ini sesuai dengan pasal 26 KPU 25/2023 Ayat (1), seluruh pemilih diminta untuk memeriksanya kondisinya lagi. Jika surat suara yang kamu terima dalam keadaan rusak, kamu boleh meminta surat suara pengganti satu kali saja.

Selain itu, surat suara pengganti ini juga bisa kamu minta jika kamu keliru saat mencoblos. Surat suara yang salah atau rusak itu nantinya akan dicatat dalam berita acara dan tidak akan dihitung.

Coblos yang Benar

Hal penting lainnya yang harus kamu perhatikan adalah saat nyoblos di surat suara, coblos lah dengan benar. Siapa pun kandidat pilihanmu, jika kamu ingin suaramu terhitung, kamu cuma bisa mencoblos di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon.

BACA JUGA:Menohok Film Dirty Vote Trending, Mengulas Tentang Kecurangan Pemilu 2024

 Itu pun untuk masing-masing surat suara, kamu cukup mencoblos satu kali saja. Jika dicoblos lebih dari satu kandidat maka menjadi tidak sah.

Kategori :