Perhatikan Larangan dan Aturan Saat di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ingat Baik-Baik

Minggu 11-02-2024,18:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Kamu harus tahu bahwa dilarang menggunakan Handphone (Hp) di Bilik Suara. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, 

yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Selain itu, disebutkan pula dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, bahwa Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, serta mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Larangan Dokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

BACA JUGA:Berburu Lobster di Irigasi Musi Rawas, Perlu Keberanian, Salah Tahnik Bahaya di Tangan

Selanjutnya, pemilih juga dilarang terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Bahkan, disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum, bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Mencoret Surat Suara

Selanjutnya, selain dilarang membawa HP, pemilih juga tidak diperbolehkan untuk mencoret-coret surat suara yang diterima.

BACA JUGA:Amalkan, Inilah Doa untuk Meluluhkan Hati Seseorang yang Membenci Kita

Aturan itupun tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang berbunyi: "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara". 

Hal itu artinya, pemilih juga tidak perlu membubuhkan nama atau tanda apapun di surat suara yang diterima. 

Cara memberikan suara hanya satu, yakni dengan mencoblos satu pasangan calon, caleg, atau partai yang ingin dipilih.

Nah, itulah larangan saat sedang berada di bilik suara untuk mencoblos pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan diadakan sebentar lagi. Semoga ulasan ini bermanfaat.  (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :