LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui larangan dan aturan saat di bilik pemungutan suara pada Pemilu 2024, ingat hal ini baik-baik jangan di lakukan.
Tinggal menghitung hari Pemilihan Umum serentak 2024 akan segera tiba, tepatnya pada 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu nanti rakyat Indonesia akan memilih pemimpin nasional dan lokal serta wakil-wakilnya untuk masa jabatan yang akan datang.
Caranya yaitu dengan melakukan pencoblosan (nyoblos) di Tempat Pemilihan Suara (TPS) di lokasi tempat anda tinggal.
BACA JUGA:Prediksi Getafe vs Celta Vigo, La Liga, Minggu 11 Februari 2024, Kick Off 20.00 WIB
Namun, tahukah kamu saat sedang nyoblos nanti ada sejumlah larangan dan aturan yang harus kamu ketahui.
Tepatnya aturan dan larangan saat sedang berada di bilik pemungutan suara sedang melakukan pencoblosan.
Sebab, bagi pemilih saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Diketahui ada beberapa pasal dalam Peraturan KPU tersebut terkait larangan saat sedang berada di bilik suara.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Ini Penjelasan Kakankemenag Muratara
Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara. Selain itu, Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihan di bilik suara.
Untuk lebih jelasnya, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, dibawah ini
Larangan Saat di Bilik Suara
Larangan Menggunakan Handphone
BACA JUGA:Ini 8 Lokasi TPS Sangat Rawan di Musi Rawas, 499 Personil TNI Polri Diterjunkan