Pasangan bisa rujuk kembali meski sudah menggugat cerai. Proses rujuk kembali dilakukan melalui mediasi.
Ini sendiri merupakan usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai.
Proses mediasi dilakukan jika salah satu pasangan belum benar-benar setuju untuk bercerai.
Mereka melakukan mediasi untuk mendamaikan sehingga proses perceraian tidak terjadi.
Sementara saat proses mediasi ada pihak ketiga yang akan menjadi mediator untuk proses pendamaian.
Jika mediasi berhasil, penggugat atau pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonan perceraiannya.
Dalam hal ini, pasangan berarti tidak jadi resmi bercerai dan biasanya memiliki kesepakatan bersama yang harus dilakukan sesuai perjanjian.
BACA JUGA:Kru Serial Marvel Meninggal Dunia, Kecelakaan di Lokasi Syuting, Begini Kronologinya
Jika proses mediasi tersebut gagal, maka sidang perceraian akan berlanjut hingga kedua pasangan resmi berpisah.
Selain itu, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.
Di tengah kabar perceraian rumah tangganya dengan Ricis, Teuku Ryan dikabarkan mulai kelimpungan.
Suami sang YouTuber itu disebut-sebut kesulitan hingga harus meminta pekerjaan pada Putra Siregar.
BACA JUGA:Menu Simple Oseng Tahu Tempe Cocok untuk Sahur, Anak Kos Wajib Coba
Diungkap Putra Siregar, Teuku Ryan sempat beberapa kali datang ke kediamannya untuk meminta pekerjaan di perusahaan elektroniknya.
Namun, alih-alih langsung memberikan pekerjaan untuk Teuku Ryan, Putra Siregar memilih untuk menenangkan sang selebritis agar tak ceroboh dalam bertindak.