Dengan nomor perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Tjk dan menjalani sidang di Ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang dengan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Eka Aftarini.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan sidang dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan.
Eka menyebut, Adelia dalam dakwaannya menerima uang dari suaminya Khadafi dari dalam Lapas Banyuasin Sumsel, yang merupakan anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama.
“Bahwa uang bulanan terdakwa Adelia Putri Salma sejak 2021 secara rutin menerima setiap dua minggu sekali dari suaminya Khadafi alias David,” Ujar JPU Eka.
Adelia rupanya terima uang kisaran Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta setiap dua pekan untuk biaya hidup sehari-hari. Ia menerima transferan meskipun suaminya di dalam lapas.
Untuk diketahui Adelia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Sabtu, 26 Agustus 2023, ia diduga terlibat jaringan narkoba internasional. (*)