Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB Bank SumselBabel

Selasa 30-01-2024,21:46 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru dilaporkan kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB). 

Kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank SumselBabel (BSB) itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa. 

Laporan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. 

Dalam laporan polisi tersebut, selain Herman Deru ada juga pihak lain yang dilaporkan. Yakni Komisaris Bank SumselBabel (BSB) Eddy Junaidy. 

BACA JUGA:Gubernur Sumatera Selatan Batal Jadi Caleg, H Herman Deru Beberkan Alasannya

Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu sedang diselidiki Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," tegas  Brigjen Trunoyud kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024. 

Jenderal Bintang Satu itu menambahkan, penyidik Bareskrim saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Wow! H Herman Deru Paling Kaya dari 10 Gubernur di Sumatera, Cek Daftar Hartanya di Sini

Dirinya berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan proses penyelidikan. 

Terpisah, pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo menjelaskan, kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank SumselBabel (BSB).

Atas dasar itulah, kliennya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. 

Dalam kasus ini, Herman Deru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari Bank SumselBabel (BSB). 

BACA JUGA:Sinyal Menguat! Herman Deru Pastikan akan Tetap Berpasangan dengan Mawardi Yahya di Pilgub Sumsel 2024

Kategori :